TATA TERTIB GURU MENGAJAR
1.
Berpakaian
seragam / rapi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
2.
Bersikap
dan berperilaku pendidik.
3.
Berkewajiban
mempersiapkan adinistrasi Pengajaran alat-alat dan bahan belajar dan mengadakan
ulangan secara teratur.
4.
Diwajibkan
hadir disekolah sepuluh menit sebelum mengajar.
5.
Diwajibkan
mengikuti upacara bendera (setiap hari senin) bagi guru yang mengajar jam
pertama, guru tetap/tidak tetap dan pegawai.
6.
Wajib
mengiuti rapat-rapat yang diselenggarakan di sekolah.
7.
Wajib
melapor kepada guru piket bila datang terlambat.
8.
Memberitahukan
kepada kepala sekolah atau guru piket bila berhalangan hadir dan memberikan
tugas atau bahan pelajaran untuk siswa.
9.
Diwajibkan
menandatangani daftar hadir dan mengisi agenda kelas.
10.
Mengkonsikan
/ menertibkan siswa saat akan mengajar.
11.
Diwajibkan
melaporkan kepada kepala sekolah / guru piket jika aka melaksanakan kegiatan
diuar sekolah.
12.
Selain
mengajar, juga memperhatikan situasi kelas mengenai 8 K dan membantu menegakkan
tata tertib siswa.
13.
Tidak
diperbolehkan menyuruh siswa dalam mengisi daftar nilai.
14.
Tidak
diperblehkan megurangi jam pelajaran hingga siswa istirahat, ganti pelajaran
atau pulang sebelum waktunya.
15.
Tidak
diperbolehkan memulangkan siswa tanpa ada izin dari guru piket atau kepala
sekolah.
16.
Tidak diperbolehkan
menggunakan waktu istirahat untuk ulangan atau kegiatan lain didalam kelas.
17.
Memberikan
sanksi kepada siswa yang melanggar tata tertib yang bersifat mendidik dan
hindari hukuman secara fisik yang berlebih.
18.
Tidak
diperbolehkan merokok didalam kelas/tatapmuka.
19.
Guru agar menggunakan waktu tatap muka (minimal 5 menit) untuk
melakukan pembinaan akhlak terhadap para siswa.
20.
Menjaga
kerahasian jabatan.
21.
Wajib
menjaga citra guru, sekolah dan citra pendidik pada Umumnya.
Kepala Madrasah
|
RIDWAN, S.Hi
|
NIP.
|