Selasa, 17 Februari 2015

TATA TERTIB GURU MENGAJAR


TATA TERTIB GURU MENGAJAR

1.       Berpakaian seragam / rapi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
2.       Bersikap dan berperilaku pendidik.
3.       Berkewajiban mempersiapkan adinistrasi Pengajaran alat-alat dan bahan belajar dan mengadakan ulangan secara teratur.
4.       Diwajibkan hadir disekolah sepuluh menit sebelum mengajar.
5.       Diwajibkan mengikuti upacara bendera (setiap hari senin) bagi guru yang mengajar jam pertama, guru tetap/tidak tetap dan pegawai.
6.       Wajib mengiuti rapat-rapat yang diselenggarakan di sekolah.
7.       Wajib melapor kepada guru piket bila datang terlambat.
8.       Memberitahukan kepada kepala sekolah atau guru piket bila berhalangan hadir dan memberikan tugas atau bahan pelajaran untuk siswa.
9.       Diwajibkan menandatangani daftar hadir dan mengisi agenda kelas.
10.   Mengkonsikan / menertibkan siswa saat akan mengajar.
11.   Diwajibkan melaporkan kepada kepala sekolah / guru piket jika aka melaksanakan kegiatan diuar sekolah.
12.   Selain mengajar, juga memperhatikan situasi kelas mengenai 8 K dan membantu menegakkan tata tertib siswa.
13.   Tidak diperbolehkan menyuruh siswa dalam mengisi daftar nilai.
14.   Tidak diperblehkan megurangi jam pelajaran hingga siswa istirahat, ganti pelajaran atau pulang sebelum waktunya.
15.   Tidak diperbolehkan memulangkan siswa tanpa ada izin dari guru piket atau kepala sekolah.
16.   Tidak diperbolehkan menggunakan waktu istirahat untuk ulangan atau kegiatan lain didalam kelas.
17.   Memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar tata tertib yang bersifat mendidik dan hindari hukuman secara fisik yang berlebih.
18.   Tidak diperbolehkan merokok didalam kelas/tatapmuka.
19.   Guru  agar menggunakan waktu tatap muka (minimal 5 menit) untuk melakukan pembinaan akhlak terhadap para siswa.
20.   Menjaga kerahasian jabatan.
21.   Wajib menjaga citra guru, sekolah dan citra pendidik pada Umumnya.
Kepala Madrasah
RIDWAN, S.Hi
NIP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar